Paser – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Paser formasi 2024 tahap pertama melakukan hearing dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser. Pertemuan ini digelar di Ruang Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Selasa (11/3/2025), sebagai upaya menyuarakan tuntutan pencabutan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang Penundaan Pengangkatan PPPK.
Sebelum diterima untuk hearing, aliansi PPPK sempat menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Paser. Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Para peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk yang menuntut kejelasan status dan pengangkatan mereka sebagai PPPK.
Tuntutan Utama: Kepastian Hukum dan Pengangkatan Tanpa Penundaan
Dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra, didampingi oleh Ketua Komisi I Kasri, Ketua Komisi II Syukran Amin, serta sejumlah anggota dewan lainnya, para peserta aksi menyampaikan beberapa aspirasi mereka. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah penundaan pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan pada Maret 2025, kemudian diundur menjadi Maret 2026.
Aliansi PPPK meminta DPRD Paser sebagai perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Beberapa poin tuntutan yang diajukan antara lain:
- Kebijakan yang Fleksibel: Meminta Kemenpan RB untuk tidak menyamaratakan pengangkatan CPPPK seluruh Indonesia berdasarkan waktu yang ditentukan. Sebaliknya, memberikan kesempatan kepada masing-masing daerah untuk mengangkat CPPPK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Kepastian Hukum: Jika Kemenpan RB tetap mempertahankan keputusan untuk menjadwalkan pelantikan CPPPK pada Maret 2026, maka aliansi meminta kepastian hukum status mereka sebagai tenaga honorer selama masa transisi dari 1 Januari 2025 hingga Februari 2026.
- Penerbitan SK Tanpa Penundaan: Aliansi juga meminta agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan segera diterbitkan tanpa harus menunggu jadwal TMT (Terhitung Mulai Tanggal) serentak pada 1 Maret 2026.
Dukungan dan Janji DPRD Paser
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra, menyatakan bahwa pihak dewan akan mendukung penuh dan mengawal apa yang menjadi tuntutan dari para PPPK. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan RB mengingat keinginan aspirasi teman-teman CPPPK untuk segera disampaikan, diperjuangkan, dan ditindaklanjuti,” ujar Hendrawan, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang adil bagi ribuan PPPK di Kabupaten Paser. DPRD Paser berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN RI untuk membahas lebih lanjut mengenai tuntutan yang diajukan.
Sementara itu, para peserta aksi menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menunggu tindak lanjut dari DPRD Paser. “Kami berharap ada kepastian dan keadilan bagi kami semua. Kami sudah menunggu terlalu lama,” ujar salah satu perwakilan PPPK.
Dengan adanya hearing dan RDP ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi ribuan PPPK di Kabupaten Paser. DPRD Paser pun diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah pusat.









